Tergiur Pemasukan Sampingan, Pengusaha Laundry di Mataram Jualan Sabu

Edy Gustan
Barang bukti sabu yang berhasil disita dari dua pengedar di Madina. (Foto: iNews/Ahmad Husein Lubis)

Penangkapan tersebut disaksikan langsung aparat lingkungan setempat serta beberapa orang warga sekitar yang kebetulan berada di lokasi. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 3,15 gram.

"Kami juga mengamankan alat konsumsi sabu, satu buah HP, serta uang tunai Rp620 ribu yang diduga hasil transaksi sabu,," jelas Yogi.

Saat ini, tersangka sudah berada di Mapolreta Mataram bersama sejumlah barang bukti. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan atas kepemilikan barang bukti yang diduga sabu tersebut.

"Dari hasil pengembangan, bahwa WS membeli barang dari seseorang, yang saat ini dalam penyelidikan," ujar Yogi.

WS melakukan tindakan ini agar bisa memperoleh pemasukan tambahan. Berdasarkan keterangan WS, dari per gramnya jualan sabu ini bisa menghasilkan tambahan pemasukan hingga Rp1 juta

WS berbisnis sabu dengan harapan mendapat keuntungan dari selisih harga yang dibeli dan dijual. Atas tindakannya, WS dikenakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

2 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

2 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

10 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

11 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Bima NTB, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal