Tangkap 41 Orang, Polda NTB Bakal Telusuri Jaringan Judi Online

Romi Ardi
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto (Kiri) menujukkan barang bukti (Foto: iNews/Romi Ardi)

MATARAM, iNews.id - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap 41 orang tersangka kasus judi online. Polda NTB pun memastikan akan menelusuri jaringan judi online tersebut.

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, pengungkapan judi online ini dilakukan di seluruh jajaran polres kabupaten/kota. Hasilnya ada 31 kasus perjudian dalam kurun waktu sepekan terakhir.

"Dari 31 kasus perjudian, polisi menetapkan 41 orang tersangka yang terdiri atas 37 pria dan 4 wanita," kata Djoko Poerwanto, Kamis (25/8/2022).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan menambahkan, akan menelusuri peran pihak lain dalam jaringan judi online ini.

"Jadi, masih ada sebagian (kasus judi online) yang harus kami kembangkan karena ada sebagian dari pelaku yang tidak berdiri sendiri, melainkan bekerja sama dengan upline (perekrut)," kata Teddy.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

3 hari lalu

Kecanduan Judol, Pria di Batang Mengamuk Bakar Pakaian Istri dan Rampas HP Anak

12 hari lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

13 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

19 hari lalu

Dugaan Pungli Beasiswa KIP di Kampus Mataram Masuk Penyidikan Polda NTB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal