”Sekitar bulan November 2020 orang tua korban AZ mengetahui anak nya hamil kurang lebih lima bulan, saat itulah AZ langsung melaporkan tersangka AS," katanya.
Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menambahkan, pada awalnya tersangka tidak mengakui ini perbuatannya. Tes DNA pun dilakukan untuk memastikan perbuatan AS.
"Namun ketika dilakukannya tes DNA oleh tim kami dan hasil nya Benar AS adalah ayah biologi dari anak korban AZ," ucapnya.
Atas perbuatan pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) atau (2), junto pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) jo 76E, UU 17 tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.