Sidang Kasus Dermaga, Wawali Bima Anggap Dakwaan Jaksa Tidak Jelas

Edy Irawan
Wawali Bima Feri Sofiyan seusai sidang eksepsi kasus dugaan korupsi proyek dermaga di Pengadilan Negeri Bima, Rabu (9/6/2021). (Foto: MNC Portal/Edy Irawan)

BIMA, iNews.id - Wakil Wali (Wawali) Kota Bima, Feri Sofiyan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga jetty tanpa izin menilai dakwaan jaksa tidak jelas dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bima, NTB, Rabu (9/6/2021) siang. 

Sidang agenda pembacaan eksepsi atau keberatan terdakwa atas surat dakwaan JPU itu berlangsung di ruang sidang utama. Eksepsi tersebut dibacakan oleh tiga dari empat orang kuasa hukum terdakwa.

Dalam nota eksepsi terdakwa, disebutkan dakwaan JPU pada persidangan sebelumnya dianggap kabur (Orbscuur libel) dan tidak jelas. Pasalnya, surat dakwaan JPU tidak menguraikan secara rinci elemen serta unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan terdakwa. 

Sehingga dinilai pula dakwaan tersebut dibuat secara tidak cerma dan tidak lengkap, berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (3).

"Setelah memperhatikan surat dakwaan tersebut, ternyata JPU tidaklah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai cara-cara perbuatan materiil tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa," kata kuasa hukum terdakwa, Al Imran. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

JPU Tanggapi Eksepsi Wakil Wali Kota Bima: Terdakwa Tak Mengerti Surat Dakwaan

57 tahun lalu

Sidang Perdana, Wakil Wali Kota Bima Langsung Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bima Segera Disidang terkait Kasus Pembangunan Dermaga Tanpa Izin

57 tahun lalu

Berkas Perkara Tersangka Feri Sofiyan Menggantung, Kenapa? 

57 tahun lalu

Posting di Facebook soal Kasus Wakil Wali Kota Bima, Gubernur NTB Disindir Netizen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal