Kapolsek Praya Barat, AKP I Made Sugiarta menuturkan, insiden bermula dari kesalahpahaman antara seorang WNA asal Brazil berinisial M (34) dan seorang pemandu wisata lokal, LFA (26).
“Insiden bermula di pantai saat keduanya berebut ombak saat surfing, aktivitas yang menjadi daya tarik utama wisata di kawasan Selong Belanak. Perselisihan sempat dimediasi, namun tidak mencapai kesepakatan,” kata AKP Sugiarta.
Setelah mediasi gagal, kelompok pelaku bersama beberapa rekannya berkumpul di simpang empat Desa Selong Belanak untuk menunggu kedatangan M. Situasi berubah kacau ketika mereka salah sasaran dan malah mengejar dua WNA lain yang melintas dengan sepeda motor.
“Pelaku bersama temannya mengejar korban hingga ke area vila. Di sana korban dianiaya menggunakan tangan kosong dan balok kayu hingga mengalami luka di bagian wajah, kepala dan jari,” katanya.
Korban sempat mendapatkan perawatan medis akibat luka yang cukup serius, sementara para terduga pelaku langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pendekatan restorative justice dinilai sebagai langkah tepat untuk menjaga keharmonisan antara masyarakat lokal dan wisatawan, tanpa mengabaikan aspek hukum.
Sebagai daerah yang tengah berkembang dengan potensi wisata pantai dan budaya, Lombok Tengah menghadapi tantangan besar dalam menjaga citra positif di mata wisatawan mancanegara.