JAKARTA, iNews.id - Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap delapan orang yang diduga terlibat penganiayaan terhadap warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial ED. Peristiwa tersebut terjadi di vila di Kecamatan Praya Barat pada Minggu (19/10/2025).
“Pelaku yang diamankan itu sebanyak delapan orang dalam kejadian tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi dikutip dari Polda NTB, Kamis (23/10/2025).
Dia menjelaskan, kasus ini telah melalui proses hukum dan berakhir dengan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice (RJ), setelah korban menyatakan telah memaafkan para pelaku.
“Korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan memilih menyelesaikan persoalan secara musyawarah,” ucapnya.
Menurutnya, hasil penyelidikan menunjukkan korban sempat memanfaatkan para pelaku dalam konteks tertentu, sehingga kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai.