Razia 13 Hari, Polda NTB Tangkap 455 Preman Terduga Pelaku Pungli

Hari kasidi
Polda NTB menangkap 445 preman terduga pelaku pungli selama 13 hari menggelar razia. (Foto: MNC Portal/Hari Kasidi)

Mereka juga tidak diperbolehkan merampas sepeda motor maupun mobil tanpa surat perintah dari pengadilan dan pendampingan polisi sesuai ketentuan Pasal Fidusia.

“Tindakan debt collector merampas motor di tengah jalan dikatakan sebagai tindakan perampasan dan dikenakan pasal  pidana,” katanya.

Dia mengatakan, ke-455 pelaku premanisme yang diamankan ditreskrimum Polda NTB merupakan hasil kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) sejak 11-23 Juni atau selama 13 hari.

“Para pelaku premanisme itu selanjutnya didata dan dibina dan terhadap pelaku yang kesalahannnya tidak bisa ditolerir diproses hukum,” katanya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi di Surabaya Dikeroyok 3 Preman hingga Tak Berdaya gegara Tegur Pesta Miras

57 tahun lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

57 tahun lalu

Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Pungli Izin Tambang, Rp2,3 Miliar Disita

57 tahun lalu

Viral Pungli di Air Terjun Tumpak Sewu Lumajang, 4 Preman Langsung Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal