"Jadi antara satu tersangka dengan yang lain ini berbeda lokasi dan waktu penangkapan. Mereka tidak ada keterkaitan," katanya.
Untuk tersangka YM, ditangkap di salah satu hotel di Kota Mataram pada awal pelaksanaan Operasi Pekat Rinjani 2023.
"Tanggal 13 Maret (YM) ditangkap di sebuah hotel di Mataram dengan barang bukti yang menguatkan indikasi yang bersangkutan menjalankan bisnis prostitusi," ujarnya.
Barang bukti tersebut antara lain berupa uang tunai Rp1,3 juta, handphone, belasan alat kontrasepsi jenis kondom dan dua buah cairan pelicin.
Kemudian, tersangka kedua berinisial AF. Polisi menangkapnya di hotel berbeda pada 15 Maret 2023. Dari penangkapan AF, polisi menyita barang bukti hampir serupa dengan penangkapan YM, seperti alat kontrasepsi jenis kondom, handphone, cairan pelicin dan uang tunai.