MATARAM, iNews.id - Polisi membongkar bisnis prostitusi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam kasus ini, tiga perempuan muda ditangkap di lokasi berbeda yang diduga berperan sebagai muncikari untuk layanan seks.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, ketiga muncikari ini berinisial YM (39), AF (23) dan YL (26).
"Dari proses hukum yang kami laksanakan, kini mereka bertiga sudah berstatus tersangka," ujar Teddy, Jumat (31/3/2023).
Sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Pasal pidana tersebut mengatur tentang peran ketiga tersangka sebagai penyedia jasa prostitusi.
Menurutnya, pengungkapan kasus dari pelaksanaan Operasi Pekat Rinjani 2023 sejak 13 hingga 26 Maret 2023.