Pria Ini Gelapkan Belasan Mobil, Modus Disewa untuk Ajang World Superbike 

Harikasidi
Barang bukti penggelapan kendaraan oleh terduga pelaku berinisial F (Foto: iNews/Harikasidi)

Terduga pelaku yang masih dalam pengejaran polisi dan berstatus DPO. Dia terancam pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara 4 tahun.

"Sampai detik ini F masih kita buru," katanya lagi.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Briptu Yuli Ditangkap Propam Polda Sulteng, Diduga Terlibat Penggelapan Mobil

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 8 Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Bandung, Begini Modusnya

57 tahun lalu

Geger Mobil Ayla Berlubang Bekas Tembakan di Sleman, 1 Pelaku Tertangkap di Solo

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 2 Sindikat Penggelapan Mobil Modus Sewa Gadai di Bandarlampung

57 tahun lalu

Butuh Uang untuk Berobat Istri, Pria Banyuasin Gelapkan Truk Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal