Polresta Mataram Bongkar Prostitusi Online Bertarif Dolar Amerika Serikat

Harikasidi
Polresta Mataram Bongkar Prostitusi Online Bertarif Dolar Amerika Serikat (Foto: iNews/Harikasidi)

Dari keterangan saksi dan bukti yang didapatkan, NM ditetapkan sebagai tersangka penyedia jasa prostitusi. Dia melanggar pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun empat bulan penjara.

"Di lokasi (kamar kos) kami temukan sejumlah struk transaksi yang diduga hasil dari tindak kejahatan," ujarnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polresta Mataram Gelar Operasi Besar Narkoba, 9 Orang Ditangkap 3 Residivis

57 tahun lalu

Polres OKU Timur Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Dijerat UU TPPO

57 tahun lalu

Prostitusi Online di Rumah Kontrakan OKU Timur Terbongkar, Berawal Penyamaran Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Prostitusi Online di OKU Timur, 3 Perempuan Ditangkap termasuk Muncikari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal