Polres Bima Kota Gagalkan Penjualan 1,063 Kg Sabu, Ada Slip Pengiriman Uang Rp1,7 Miliar 

Antara
Polres Bima Kota Gagalkan Penjualan 1,063 Km Sabu, Ditemukan Slip Pengiriman Uang Rp1,7 Miliar  (Foto: Ilustrasi)

BIMA, iNews.id - Polres Bima Kota menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,063 kilogram, Minggu (13/11/2022). Petugas juga menemukan slip pengiriman uang senilai Rp1,7 miliar. 

Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi mengatakan, pengungkapan penjualan narkoba jenis sabu itu berlangsung di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Pemilik sabu itu teridentifikasi berinisial MI alias GM warga Penatoi.

Rohadi mengatakan, penggeledahan disaksikan langsung Ketua RT dan sejumlah tokoh masyarakat setempat. Dalam penggeledahan, petugas menemukan klip bungkusan 1 gram hingga 10 gram dan sudah tertulis nama pemilik orderan.

"Disita pula uang sejumlah Rp10 juta lebih, pipet, sendok takaran sabu, serta sejumlah plastik klip," katanya.

Barang bukti lain yang diamankan uang tunai Rp14 juta lebih, enam handphone, dua gunting, tiga tas pinggang, isolasi, dan sendok dari pipet. Saat penggeledahan, petugas juga menemukan slip pengiriman uang dengan nominal Rp1,7 miliar.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
22 jam lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

4 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

7 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

11 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

14 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Bima NTB, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal