Saat itu juga, polisi mengejar dan menggerebek rumah yang diduga pemilik barang haram itu di wilayah Selong. "Kita langsung meluncur ke TKP, yang diduga rumah pemilik barang ini, inisial M. Terindikasi bandar," ucapnya.
Kepada polisi, pelaku NW mengaku hanya bertugas mengantar barang ke Mataram. "Saya dikasih Rp200.000 dan makai aja," ucapnya.
Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa sabu, HP, uang tunai, dompet, bekas aki mobil dan mobil yang digunakan melancarkan aksinya diamankan di Mapolres Lombok Timur.