Polda NTB Terapkan ETLE di Kota Mataram, Berikut Titik Pemasangan Kamera

Edy Gustan
Ilustrasi ETLE (Foto: Ilustrasi/Ist)

Menurutnya, ETLE merupakan  implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik guna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Tilang eletronik diharapkan memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas. 

"Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Baru setelah itu, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA," kata Djoni.
 
Pelanggaran apa saja yang akan dideteksi oleh ETLE ini. Terdapat 10 pelanggaran yang akan ditindak dengan alat ini. Pertama pengendara yang menerobos lampu merah, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap (khusus Jakarta), tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, pelanggaran batas kecepatan, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helem, pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu dan yang ke-10 pelanggaran STNK. 

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Heboh! Benda Mencurigakan Mirip Torpedo Ditemukan di Perairan Gili Trawangan

57 tahun lalu

Plh Kapolres Bima Kota Kembali Diganti, Kini Dijabat AKBP Hariyanto

57 tahun lalu

Ini Sosok Pengganti Kapolres Bima Kota yang Dicopot terkait Kasus Uang Narkoba

57 tahun lalu

Profil AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota Dicopot terkait Aliran Uang Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal