Polda NTB Musnahkan 31 Bal Pakaian Bekas Impor, Dibakar sampai Habis

Antara
Polisi dan TNI membakar pakaian bekas impor dalam kegiatan pemusnahan barang bukti sitaan kasus thrifting di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Mataram, Senin (8/5/2023). (ANTARA/Dhimas BP)

MATARAM, iNews.id - Sebanyak 31 bal pakaian bekas impor dimusnahkan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Barang ini merupakan hasil sitaan dari seorang pengusaha thrifting atau jual beli barang bekas impor asal Kota Mataram berinisial MN.

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, pemusnahan ini bagian dari upaya penyidik dalam melakukan pemberkasan.

"Jadi hasil kegiatan pemusnahan ini akan menjadi kelengkapan berkas untuk kami limpahkan ke jaksa peneliti," ujar Nasrun, Senin (8/3/2023).

Dia berharap pemusnahan barang bukti kasus thrifting ini dapat memberikan pelajaran kepada masyarakat untuk tidak lagi menjalankan bisnis serupa.

"Jangan sampai ada lagi masyarakat menjalankan kegiatan thrifting, impor barang bekas karena ini sangat merugikan," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu

57 tahun lalu

Tergiur Iklan di Medsos, Warga Kutai Kartanegara Tertipu Jual Beli Lahan Sawit Rp90 Juta

57 tahun lalu

Polda Jatim Musnahkan Kokain 22,2 Kg yang Ditemukan di Perairan Sumenep

57 tahun lalu

Waduh! 3 Oknum Sipir Lapas di Blitar Diduga Jual Sel Khusus ke Napi hingga Rp100 Juta

57 tahun lalu

Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal