Polisi Bakar 7 Balpres Pakaian Bekas dalam Tong, Hasil Tangkapan di Sorong

Antara
Kasubdit-I Ditreskrimsus Polda Papua Barat Kompol Wisnu Prasetyo tengah membakar pakaian bekas di Kota Sorong, Kamis (13/4). (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)

SORONG, iNews.id - Polda Papua Barat memusnahkan tujuh balpres pakaian bekas yang merupakan hasil impor di Mapolsek KP3 Laut Sorong, Papua Barat Daya. Pemusnahan ini dipimpin Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Papua Barat Kompol Wisnu Prasetyo.

Pantauan di lokasi, pemusnahan baju bekas dilakukan dengan cara dibakar dalam tong yang telah dipersiapkan sebelumnya. Kegiatan ini turut disaksikan Balai Pengawasan Tertib Niaga Regional Makassar, Disperindag Papua Barat Daya, Dinas Perdagangan dan Polsek KP3 Laut Sorong.

Wisnu mengatakan, pemusnahan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari kebijakan Presiden yang melarang impor baju bekas ke dalam negeri.

"Tindakan pemusnahan ini berdasar pada instruksi Presiden," ujar Wisnu Prasetyo, Kamis (13/4/2023).

Menurutnya, dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022, diatur pelarangan barang bekas impor kemudian diperdagangkan kepada masyarakat umum.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mendikdasmen Pastikan Anak di Pulau Terpencil Papua Wajib Dapat Pendidikan Layak

57 tahun lalu

Mencekam! Bentrok 2 Kelompok Pemuda Pecah di Sorong, 2 Polisi dan Anak 10 Tahun Terluka

57 tahun lalu

Raja Ampat Geger! Mayat Pria Berjaket Pelampung Diduga WNA Ditemukan Mengapung di Pantai

57 tahun lalu

Oknum Guru di Sorong Diduga Bakar Rambut Siswa saat Apel, Korban sampai Trauma

57 tahun lalu

5 Jam Diperiksa, 6 Tersangka Korupsi Pengadaan DPRD Papua Barat Daya Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal