PNS di Mataram Dilaporkan Adik Kandung, Palsukan Dokumen Ayah Meninggal untuk Pinjam Uang

Nani Suherni
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (tengah) menggelar perkara kasus pemalsuan dokumen (Foto: Dok Polresta Mataram)

MATARAM, iNews.id – Seorang perempuan yang bekerja sebagai Pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kota Mataram, beserta suaminya dilaporkan adik kandungnya. Diduga keduanya memalsukan dokumen ayahnya yang meninggal untuk pengajuan pinjaman bank.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar bulan November tahun 2020. Terduga yang kini telah ditetapkan tersangka berinisial EYS, pria (44) beserta istrinya berinisial S (44) yakni PNS mengajukan pinjaman ke bank.

Keduanya rupanya menjaminkan empat buah sertifikat milik almarhum ayahnya tanpa seizin pelapor sebagai ahli waris. Saat dicek, ternyata ada dokumen yang seolah-olah ayah pelapor memberikan kuasa kepada tersangka untuk menjaminkan 4 sertifikat tanah dengan luas total 1.568 M2 tersebut.

“Jadi seolah-olah bapak pelapor telah memberikan kuasa kepada tersangka dalam bentuk surat kuasa, padahal saat itu bapak pelapor sudah meninggal,” katanya dikutip dari portal resmi Polda NTB, Kamis (7/7/2022).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur NTB Ricuh, 3 Orang Dilarikan ke RS

57 tahun lalu

Mafia Tanah di Cianjur Dibongkar Polisi, 1 Tersangka Pemalsuan Dokumen Ditangkap

57 tahun lalu

Cekcok di Rumah Kos Mataram Berujung Penikaman, Pelaku Ditangkap di Dompu

57 tahun lalu

Kampung Rawan Narkoba di Mataram Digerebek Polisi, 13 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

ASN Lombok Utara Ditemukan Tewas di Hotel Mataram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal