Pinjam Rp175 Juta Tak Dikembalikan selama 3 Tahun, Oknum Dokter Dilaporkan ke Polisi

Edy Gustan
Ilustrasi oknum dokter dilaporkan ke Polres Bima Kota atas dugaan penipuan. (Foto : Ist)

BIMA, iNews.id - Oknum dokter di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan seorang warga ke polisi atas dugaan penipuan. Dalam kasus tersebut, pelapor mengaku tertipu uang senilai Rp175 juta. 

Informasi diperoleh, kasus dugaan penipuan ini terjadi tahun 2019. Saat itu dokter berinisial AKB yang bekerja di RSUD Bima, datang meminjam uang kepada AR untuk mengurus proyek pembangunan klinik di sebelah timur Kantor PLN Bima.

Karena yang meminjam seorang dokter, AR pun tak ragu memberikannya modal pinjaman sebesar Rp175 juta. Di hadapan AR, dokter AKB berjanji jika uang tersebut akan dikembalikannya dalam waktu 3 bulan. 

Namun hingga September 2022 atau kurang lebih 3 tahun, sang dokter tak kunjung mengembalikan uang pinjamannya kepada AR dengan alasan tidak jelas. Saat diminta secara baik-baik, AKB hanya bisa menangis dan meminta ulur waktu untuk membayar utang sembari mencari uang pinjaman ke lain tempat. 

"Tidak ada niat baik dari AKB mengembalikan uang pinjamannya, padahal saya sudah bantu dan berusaha sabar selama ini," ujar AR saat diwawancarai Jumat (30/9/2022).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Bima NTB, Cek Kekuatan Magnitudonya!

11 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

16 hari lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

17 hari lalu

Waspada! Penipuan Berkedok Bantuan Bedah Rumah, Pria Ngaku Petugas Dinsos Ditangkap

18 hari lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal