Hasil pemeriksaan, benih lobster yang kini sudah dilepaskan ke habitat asalnya di kawasan perairan Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, terdiri atas jenis pasir sebanyak 16.560 ekor dan mutiara 600 ekor.
"Pelaku membawa benih lobster ini dari kawasan Lombok Timur. Namun, tidak menutup kemungkinan ada juga dari Lombok Tengah karena kami ketahui untuk benih lobster ini berkembang baik di wilayah perairan laut selatan," ucapnya.
Kepada polisi, SR mengaku hanya sebagai kurir. Perihal peran si juragan benih lobster ini, Artanto memastikan masih dalam pengembangan di lapangan.
"Asal usul dari mana dia dapat dan untuk siapa? Itu ada didapatkan keterangan dan sekarang masih dalam upaya pengembangan," ucapnya.
Kendati kasus temuan ini masih dalam pengembangan, dia memastikan SR telah berstatus tersangka sesuai dengan hasil gelar perkara penyidikan.
Dia disangkakan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 88 jo Pasal 35 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Hewan Karantina, Ikan dan Tumbuhan.