MATARAM, iNews.id – Tersangka kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Difabel menjalani 49 reka adegan saat rekonstruksi, Rabu (11/12/2024).
Rekonstruksi tersebut digelar di tiga lokasi yakni, Taman Udayana, Home Stay, dan Islamic Center.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, dari 49 reka adegan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) hanya 28 yang diperagakan tersangka Agus.
“Dalam proses rekonstruksi ini didapati adanya perbedaan keterangan yang diberikan antara pelapor dengan tersangka,” katanya.
Pendamping korban, Ade Latifa mengatakan, hasil rekonstruksi itu cukup menggambarkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka terhadap para korban.