Pemkot Mataram Izinkan Salat Tarawih di Masjid tapi Dengan Syarat

Antara
Ilustrasi salat tarawih (Foto: iNews/Muhammad Nur Bone)

MATARAM, iNews.id - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengizinkan pelaksanaan salat tarawih berjamaah di masjid selama Ramadhan 1442 Hijriah. Namun, pelaksanaannya tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

"Silakan salat tarawih di masjid, tapi harus ikuti dan sesuaikan dengan prokes zonasi sebaran Covid-19 di masing-masing lingkungan. Mengingat kasus penularan Covid-19 di Mataram masih tinggi," kata Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram Lalu Martawang, Selasa (30/3/2021).

Dia mengatakan aturan tersebut sebagai upaya pemerintah kota mengantisipasi sebaran kasus Covid-19 saat pelaksanaan Shalat Tarawih selama bulan puasa.

"Berbeda halnya dengan kondisi tahun 2020 atau awal pandemi Covid-19, Satgas Covid-19 mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah salat tarawih di rumah masing–masing. Kalau sekarang silakan disesuaikan," katanya.

Berdasarkan data Satgas Covid-19, per 30 Maret 2021 tercatat jumlah tambahan kasus Covid-19 di Kota Mataram sebanyak 17 kasus baru dan 20 orang pasien dinyatakan sembuh.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Atap Masjid di Maros Ambruk Diterjang Angin Kencang, Jemaah Tak Bisa Tarawih

57 tahun lalu

Tarawih Terganggu dengan Musik, Sejumlah Pemuda Datangi Kafe Remang-Remang di Pelalawan

57 tahun lalu

Salat Tarawih Super Cepat di Ponpes Al-Quraniyah Indramayu, 23 Rakaat Hanya 6 Menit

57 tahun lalu

Masjid di Cirebon Gelar Tarawih 3 Jam, Baca 3 Juz Al-Qur'an dengan 5 Imam Bergiliran

57 tahun lalu

Viral Ribuan Warga Sumenep War Tempat Tarawih sejak Sore demi Dapat Zakat Mal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal