JAKARTA, iNews.id - Ramadan 2021 masih akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Warga yang berada di zona merah Covid-19 diimbau untuk salat tarawih di rumah saja.
Imbauan itu disampaikan Muhammadiyah, berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid. Imbauan itu dikeluarkan melalui surat edaran Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Nomor 03/EDR/I.0/E/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir.
"Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, salat berjamaah, baik salat fardu (termasuk salat jum‘at) maupun salat qiyam ramadan (tarawih) tetap dilakukan di rumah masing-masing dalam rangka menghindarkan diri dari penularan virus corona," ujar Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Mohammad Mas'udi, Selasa (30/3/2021).
Sebaliknya, bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19 bisa melakukan salat tarawih berjamaah, termasuk salat fardu, salat jumat di masjid, musala, langgar, atau tempat lainnya, dengan tetap memperhatikan sejumlah hal.
Pelaksanaan salat di antaranya, salat dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu saf berjarak, salat memakai masker.