Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Remaja 17 Tahun Curi 11 Handphone 

Ramli Nurawang
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Remaja 17 Tahun Curi 11 Handphone (Foto: Istimewa)

"Satu HP curian ini dikuasi oleh saudara R yang berada di Kecamatana Gopang, Lombok Tengah. Jadi setelah kami melakukan penyelidikan kami dapatkan jika sejumlah HP lainnya dipegang tersangka J," ucapnya, Selasa (9/5/2023).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kisah Inspiratif Ari Wijaya, Anak Buruh Tani di Sumbawa Barat Raih Mimpi Jadi Polisi

57 tahun lalu

Petugas Kebersihan Tol Temukan HP Gus Aab: Saya Jual Rp5 Juta Buat Biaya Istri Lahiran

57 tahun lalu

Temukan HP Gus Aab saat Kecelakaan, Petugas Kebersihan Tol Malah Jual ke Perangkat Desa

57 tahun lalu

2 Begal Bersajam Ditangkap Polisi usai Rampas HP Pengendara di Cimahi

57 tahun lalu

Tak Punya Hati, Pemuda Ini Curi iPhone Milik Korban Kecelakaan saat Terkapar lalu Kabur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal