Di tempat inilah, keenam pelaku melakukan aksi bejatnya menggilir korban. Setelah pemerkosaan itu, SN mengantar korban ke rumahnya hingga kejadian ini dilaporkan oleh ayah korban ke Unit PPA Polres Lombok Timur.
Polisi pun bergerak memburu pelaku dan setelah hampir 3 bulan dalam pelarian, kelima pelaku berhasil diringkus, sedangkan satu rekan pelaku masih buron.
"Identitas pelaku sudah kita kantongi dan kita himbau pelaku menyerahkan diri," katanya.
Saat ini para pelaku bersama sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, motor dan dua telpon genggam yang digunakan untuk melancarkan aksinya diamankan di Mapolres Lombok Timur.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 81 Jo pasal 76d atau pasal 82 Jo pasal 76e UU nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.