Layani 37 Tamu selama 5 Hari, Dua PSK dan Muncikari di Mataram Raup Rp33 Juta

Antara
Tiga perempuan diamankan atas dugaan praktik prostitusi di Mataram, NTB (Foto: Antara)

Selama lima hari beraktivitas di hotel tersebut, Baiq Dewi mengatakan bahwa CT bersama dua korban prostitusi telah melayani sedikitnya 37 tamu.

"Penghasilannya selama lima hari itu dia dapatkan sampai Rp33 juta. Dalam sehari, satu orang bisa melayani lima pelanggan," ujar dia lagi.

Kemudian untuk tarif yang ditawarkan, katanya pula, cukup beragam tergantung dari waktu pelayanan yang diinginkan pelanggan. Tarifnya itu mulai dari Rp500 ribu hingga yang termahal Rp1,6 juta.

Lebih lanjut, pihak kepolisian kini masih melakukan pemeriksaan terhadap CT dan juga dua korban prostitusi. Namun dari terungkapnya kasus ini, CT yang diduga berperan sebagai muncikari terancam penjara satu tahun empat bulan sesuai yang diatur dalam pidana KUHP tentang prostitusi.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur NTB Ricuh, 3 Orang Dilarikan ke RS

57 tahun lalu

Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Cekcok di Rumah Kos Mataram Berujung Penikaman, Pelaku Ditangkap di Dompu

57 tahun lalu

Kampung Rawan Narkoba di Mataram Digerebek Polisi, 13 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

ASN Lombok Utara Ditemukan Tewas di Hotel Mataram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal