Lapor Polisi Gara-Gara HP Dicuri, Eh Pelaku Ternyata Suami

Antara
Ilustrasi pencurian handphone. (Foto: Istimewa)

Kasubbag Humas AKP Sumardi dalam keterangan persnya, akan membebaskan BP suami yang ditahan karena mencuri di rumah sendiri dari proses hukum. Pasalnya tersangka pencuri handphone istrinya ini diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam menyelesaikan perkara tersebut, Sat Reskrim Polres Sumbawa menerapkan system Restorative Justice (RJ).

"Dalam mediasi itu, penyidik menfasilitasi penyelesaian antara istri dan suami ini," katanya.

Penerapan Restorative Justice ini sesuai nota kesepahaman bersama Ketua Mahkamah Agung dengan menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung serta Kapolri diberlakukannya RJ. Alasannya, kasus tersebut terjadi dalam lingkup keluarga. Pelapor dan terlapor masih suami-istri yang. Kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini juga nilainya di bawah Rp2 juta.

Pelapor sudah memaafkan perbuatan suaminya. Kondisi pelapor saat ini juga dalam keadaan hamil besar dan anak yang dikandungnya membutuhkan kehadiran seorang ayah di sisinya. Pelapor juga sudah mencabut laporan polisi atas kasus pencurian itu. Dengan demikian kasus dianggap telah selesai.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eksekusi Lahan di Sumbawa Ricuh, 3 Polisi Terluka Dilarikan ke Rumah Sakit

57 tahun lalu

Sumbawa Geger, Kucing Peliharaan Bawa Janin ke Dapur Sempat Dikira Warga Usus Ikan

57 tahun lalu

Penemuan Janin di Sumbawa Gegerkan Warga, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

Ditangkap, Pelarian Bandar Sabu asal Sumbawa Berakhir di Kalimantan Utara

57 tahun lalu

Polisi Adang Avanza di Jalan Raya Sumbawa-Tano, 4 Pengedar Narkoba Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal