Kurir Narkoba di Lotim Selundupkan 201 Gram Sabu Dalam Dubur

Ramli Nurawang
Kurir Narkoba di Lotim Selundupkan 201 Gram Sabu Dalam Dubur (Foto: iNews/Ramli Nurawang)

Di depan polisi, pelaku mengaku hanya sebagai kurir yang menerima upah Rp10 juta per 200 gram sabu. Dari catatan polisi, pelaku sudah dua kali melakukan aksi kejahatannya dengan modus yang sama. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

"Jadi sindikat ini mengambil barang dari luar kemudian akan diedarkan di Lombok Timur," katanya.

Kini pelaku mendekam di sel tahan Mapolres Lombok Timur. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun kurungan penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Eks Puskesmas Pembantu di Lombok Timur

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama di Banjarmasin, Sita Sabu 43,8 Kg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal