Korupsi Proyek Rehabilitasi Gedung, Eks Kepala Asrama Haji Lombok Divonis 8 Tahun Penjara

Antara
Terdakwa Abdurrazak Al Fakhir mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim, Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Jumat (18/11/2022). (Foto: Antara/Dhimas)

MATARAM, iNews.id - Eks Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) Abdurrazak Al Fakhir divonis 8 tahun penjara, Jumat (18/11/2022). Abdurrazak terbukti terlihat korupsi proyek rehabilitasi dan pemeliharaan gedung pada tahun anggaran 2019.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Hakim Ketua Mukhlassuddin saat membacakan putusan perkara milik terdakwa Abdurrazak di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Jumat (18/11/2022).

Dalam putusan, Mukhlassuddin bersama hakim anggota Glorious Anggundoro dan Fadhli Hanra turut menjatuhkan pidana denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menjatuhkan vonis karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaan primer tersebut menjabarkan tentang aturan pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana, hakim turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti Rp791 juta subsider 5 tahun penjara. Terkait dengan uang Rp150 juta yang sebelumnya dititipkan di tahap penyidikan, ditetapkan hakim sebagai bagian dari upaya terdakwa membayar uang pengganti.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan turut menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujarnya.

Pidana hukuman yang dijatuhkan hakim untuk Abdurrazak ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa 8,5 tahun penjara. Untuk pidana denda, lebih berat daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya menetapkan Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Begitu juga dengan masa hukuman untuk uang pengganti Rp791 juta. Hakim menetapkan lebih berat daripada tuntutan jaksa 4,5 tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal