Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Terong Tawah Lobar Divonis 4 Tahun Penjara

Antara
Dua terdakwa korupsi anggaran dana Desa Terong Tawah tahun 2018, Sahirpan (kanan), mantan kepala desa dan Burhanudin (tengah), mantan sekretaris desa, ketika berdiskusi dengan penasihat hukumnya (Foto: Antara/Dhimas P)

Karena dalam dakwaannya mencantumkan pasal 18 berkaitan kerugian negara, keduanya turut dibebankan untuk memulihkan kerugian negara dari korupsi anggaran dana desa tahun 2018. Nilainya Rp575,96 juta dari anggaran dana desa Rp1,8 miliar. Nilai tersebut sesuai hasil hitung ulang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

"Membebankan terdakwa satu dan dua membayar uang pengganti dengan masing-masing Rp287,98 juta," ucapnya.

Apabila tidak dapat dibayarkan dalam kurun waktu sebulan usai putusan berkekuatan hukum tetap, lanjutnya, maka harta benda kedua terdakwa disita untuk menutupi ganti rugi.

"Namun apabila belum juga bisa menutupi, maka kedua terdakwa wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama satu tahun," kata Sri.

Pertimbangan hakim menjatuhkan putusan demikian karena persoalan laporan pertanggungjawaban untuk pengelolaan anggaran dana desa tahun 2018 itu tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

Banyak program yang fiktif dengan bukti tanda tangan pada nota pencairan anggaran dipalsukan. Laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2018 itu juga dibuat pada akhir tahun 2020.

"Laporan pertanggungjawaban-nya di buat di akhir tahun 2020 yang seolah-olah dibuat pada akhir tahun 2018," ucapnya.

Penyusunan laporan pertanggungjawaban pun dikerjakan oleh Burhanudin sebagai sekretaris desa dengan persetujuan Sahirpan sebagai Kepala Desa Terong Tawah.

Lebih lanjut, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, Abdul Hanan, menyatakan menerima putusan tersebut, mengingat putusan lebih rendah dari pada tuntutan lima tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan dari jaksa penuntut umum, menyatakan ke hadapan Majelis Hakim masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,7 Guncang Lombok Barat, Warga Mataram Berhamburan Keluar Rumah

57 tahun lalu

Terbongkar! 3 Wanita Jual Emas Palsu di Lombok Utara, Korban Rugi Jutaan Rupiah

57 tahun lalu

Wisata Air Terjun Tibu Ijo Berujung Duka, Wanita Tewas Tersangkut di Bebatuan Sungai

57 tahun lalu

Banjir Terjang Lombok Barat dan Bima NTB, Lebih dari 1.500 Jiwa Terdampak

57 tahun lalu

Eks Sekdes Sukaresik Pangandaran Ditangkap, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp706 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal