Kirim PMI Ilegal ke Turki, 2 Perempuan Ini Ditangkap Polda NTB

Edy Gustan
Kirim PMI Ilegal ke Turki, 2 Perempuan Ini Ditangkap Polda NTB (Foto: iNews/Edy Gustan)

MATARAM, iNews.id – Polda NTB mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Turki. Keduanya berinisial SH dan DH. 

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan penangkapan kedua tersangka atas dasar laporan dari korban LS yang direkrut pada 2 Juni 2021 lalu di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kec Keruak, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) NTB.

Korban LS direkrut oleh sponsor SH dan pekerja lapangan DH untuk menjadi PMI ke luar negeri, sebagai pengasuh orang lanjut usia. LS diiming-imingi gaji Rp21 juta untuk tiga bulannya, dengan kontrak selama 2 tahun.

"Atas janji tersebut korban LS bersedia diberangkatkan ke Jakarta untuk pembuatan paspor. Pelaku menaikkan usia LS dituakan dan LS mendapat uang tip Rp3 juta," ujar  Artanto di Mataram (11/1/2022).

Dua minggu kemudian korban diberangkatkan ke Turki dan dijemput oleh agen setempat. Kemudian korban di pekerjakan ke majikan bernama Baba.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

14 hari lalu

Dugaan Pungli Beasiswa KIP di Kampus Mataram Masuk Penyidikan Polda NTB

17 hari lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

3 bulan lalu

Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka

3 bulan lalu

Pria di Malang Kirim Pekerja Migran Ilegal Bertahun-tahun, Korban Disiksa di Arab Saudi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal