Kerahkan Ratusan Petugas, Polresta Mataram Sita 282 Motor yang Balap Liar di Jalanan Kota

Harikasidi
Antara
Sebanyak 282 Kendaraan yang terlibat balap liar di Jalanan Kota Mataram, diamankan, Minggu (2/10/2022). (Foto: Antara)

MATARAM, iNews.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram mengerahkan ratusan petugas merazia aksi balap liar,  di wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (2/10/2022). Sebanyak 282 kendaraan pun disita.

"Sebanyak 282 kendaraan motor berhasil kami amankan dan saat ini motor-motor tersebut berada di halaman apel Polresta Mataram," kata Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar (Kombes) Mustofa, Senin (3/10/2022). 

Razia tersebut dilakukan karena adanya laporan masyarakat yang resah akibat aksi balap liar yang dilakukan pada dini hari sekitar pukul 02.00-05.00 Wita. 

Berdasarkan laporan tersebut, Kepala Bagian Oprasional (Kabag Ops) Polresta Mataram melakukan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) penertiban balap liar yang dilakukan di Jalan Udayana. 

"Sebanyak 140 personel dari Polisi Lalu Lintas (Polantas), Polres dan Polisi Sektor (Polsek) Sandubaya dari berbagai fungsi kami kerahkan untuk razia ini," katanya. 

Tak hanya pembalap liar saja yang kena razia, penonton balap liar juga tak luput dari razia. Tidak hanya laki-laki, terdapat wanita yang ikut menonton dan nongkrong saat razia tersebut dilaksanakan. 

Selain meresahkan warga, aksi balap liar ini juga terindikasi taruhan atau tindak pidana perjudian. Jika hal tersebut terbukti benar, maka pelaku akan dikenakan pasal berlapis. 

Kendaraan-kendaraan tersebut akan diperiksa tim kepolisian untuk memastikan apakah motor tersebut terindikasi tindak pidana pencurian motor (curanmor), penemuan narkoba atau tindak pidana lainnya. 

Mustofa juga menjelaskan, motor-motor tersebut dapat diambil setelah dilakukan sidang yang akan dilakukan pada 14 Oktober mendatang. 

Polresta Mataram juga menginformasikan bagi pebalap liar dan penonton yang terjaring razia, jika ingin mengambil motornya, diharapkan datang ke Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mataram dengan membawa surat dan kelengkapan lainnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Meresahkan! 23 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi saat Balap Liar di Salatiga

57 tahun lalu

Terjaring Razia, Pelaku Balap Liar Dihukum Dorong Motor 5 Km ke Polres Tuban

57 tahun lalu

Viral! Balap Liar Dibubarkan Warga di Malang, Motor Pelaku Dirusak dan Dibuang ke Sungai

57 tahun lalu

73 Pelaku Balap Liar Didenda Rp3 Juta oleh PN Situbondo

57 tahun lalu

Kronologi Siswa Dianiaya Oknum Brimob hingga Tewas di Tual Maluku, Dituduh Balap Liar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal