Kerahkan Ratusan Petugas, Polresta Mataram Sita 282 Motor yang Balap Liar di Jalanan Kota

Harikasidi
Antara
Sebanyak 282 Kendaraan yang terlibat balap liar di Jalanan Kota Mataram, diamankan, Minggu (2/10/2022). (Foto: Antara)

Kapolresta juga mengimbau pada orang tua untuk menjaga dan mengawasi anak-anak, karena tidak wajar jam 02.00 dini hari masih berada di luar rumah. 

"Imbauan untuk orang tua, karena 90 persen yang terjaring razia ini merupakan anak-anak di bawah umur. Tidak wajar jam 02.00 berada diluar rumah," ucapnya. 

Pelaku balap liar akan dijerat Pasal 297 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud Pasal 115 huruf b di pidana dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal 3 juta. 

Bagi kendaraan yang tidak melengkapi surat kendaraan dan kelengkapan bermotornya saat razia tersebut juga akan dikenakan Pasal sesuai jenis pelanggarannya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Meresahkan! 23 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi saat Balap Liar di Salatiga

57 tahun lalu

Terjaring Razia, Pelaku Balap Liar Dihukum Dorong Motor 5 Km ke Polres Tuban

57 tahun lalu

Viral! Balap Liar Dibubarkan Warga di Malang, Motor Pelaku Dirusak dan Dibuang ke Sungai

57 tahun lalu

73 Pelaku Balap Liar Didenda Rp3 Juta oleh PN Situbondo

57 tahun lalu

Kronologi Siswa Dianiaya Oknum Brimob hingga Tewas di Tual Maluku, Dituduh Balap Liar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal