JPU Tanggapi Eksepsi Wakil Wali Kota Bima: Terdakwa Tak Mengerti Surat Dakwaan

Edy Irawan
Terdakwa Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan memakai kemeja putih saat menghadiri persidangan tanggapan eksepsi oleh JPU, Rabu (16/6/2021). (Foto: iNews/Edy Irawan)

BIMA, iNews.id - Wakil Wali Kota BimaFeri Sofiyan kembali dihadapkan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bima Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (16/06/2021). Sidang tersebut terkait perkara pembangunandermaga atau jetty tanpa izin di kawasan perairan laut Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima. 

Sidang ketiga ini beragenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya, lantaran dakwaan JPU pada persidangan sebelumnya Rabu (9/6/2021) dinilai kabur dan tak jelas. 

JPU dalam tanggapannya atas nota keberatan penasehat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan bernomor registrasi perkara 46/R.Bima/eku.2/05/2020 dengan Perkara Pidana No.187/pid-sus/2021/PN.R.bi, dengan tegas menjawab terdakwa Wakil Wali Kota Bima bersama kuasa hukumnya tidak mengerti surat dakwaan. 

Hal itu disampaikan salah seorang JPU Ibrahim Khalil yang juga Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima di hadapan tiga majelis hakim. Dalam tanggapan eksepsi tersebut dijelaskan pula, surat dakwaan JPU dibuat dalam bentuk alternatif bukan berbentuk kumulatif. Dakwaan alternatif yaitu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selan itu, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 109 huruf a UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana yang diubah dengan pasal 22 angka 36 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dirjen Bina Pemdes Tegaskan Batas Desa Harus Segera Tuntas Demi Kepastian Hukum

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Banjir Terjang Lombok Barat dan Bima NTB, Lebih dari 1.500 Jiwa Terdampak

57 tahun lalu

Eksepsi Dikabulkan, Hakim Bebaskan Mahasiswa Unri Khariq Anhar dari Kasus Demo Ricuh

57 tahun lalu

Antrean Truk Mengular di Pintu Masuk Dermaga Pelabuhan Merak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal