JPU Tanggapi Eksepsi Wakil Wali Kota Bima: Terdakwa Tak Mengerti Surat Dakwaan

Edy Irawan
Terdakwa Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan memakai kemeja putih saat menghadiri persidangan tanggapan eksepsi oleh JPU, Rabu (16/6/2021). (Foto: iNews/Edy Irawan)

"Surat dakwaan itu dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap, tidak seperti nota eksepsi terdakwa yang mengatakan bahwa dakwaan kita kabur dan tidak jelas," kata Ibrahim usai sidang. 

Dia menjelaskan terkait surat dakwaan bentuk alternatif. Dalam surat dakwaan ini, terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis. Lapisan satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini dapat digunakan bila belum didapat kepastian tentang tindak pidana mana yang paling dibuktikan.

"Dalam dakwaan alternatif meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, hanya satu dakwaan saja yang dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutnya dan jika salah satu terbukti maka dakwaan pada lapisan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi," kata Ibrahim. 

Menurut Ibrahim, kuasa hukum Feri Sofiyan terkesan asal-asalan mengeluarkan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan tanpa mencermati lebih dulu. Dia menilai itu sama halnya mempermainkan nasib terdakwa dalam mencari keadilan dan kepastian hukum. Sebab, penyampaian kuasa hukum terdakwa dalam nota eksepsinya dapat memicu konflik vertikal maupun horizontal di tengah masyarakat, khususnya di Kota Bima.

"Penasehat hukum dalam nota keberatannya justru dengan mudah mengatakan terdakwa telah menjadi korban dari ketidakcermatan dan ketidaktelitian serta ketidak hati-hatian dari JPU dalam menentukan unsur delik pasal pidana terhadap terdakwa. Cara demikian ini jelas akan merugikan hak hukum terdakwa untuk melakukan pembelaan atas apa yang didakwakan kepadanya," katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dirjen Bina Pemdes Tegaskan Batas Desa Harus Segera Tuntas Demi Kepastian Hukum

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Banjir Terjang Lombok Barat dan Bima NTB, Lebih dari 1.500 Jiwa Terdampak

57 tahun lalu

Eksepsi Dikabulkan, Hakim Bebaskan Mahasiswa Unri Khariq Anhar dari Kasus Demo Ricuh

57 tahun lalu

Antrean Truk Mengular di Pintu Masuk Dermaga Pelabuhan Merak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal