Jadi Tersangka, Mantan Anggota DPRD NTB Bantah Cabuli Anak

Harikasidi
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi (Foto: iNews/Harikasidi)

MATARAM, iNews.id - Mantan anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial AA membantah mencabuli anak kandungnya. Status AA sudah ditetapkan tersangka oleh polisi.

Di hadapan polisi, AA berdalih hanya menemui dan memeluk serta memegang pantat anaknya di rumah mantan istri keduanya. Semua tindakan tersebut merupakan bentuk kasih sayang seorang ayah ke anak. Saat itu, ibu korban sedang menjalani perawatan medis karena Covid-19.

Selain itu AA juga mengaku rindu karena lama tak bertemu anaknya. Dia pun ingin memberikan uang belanja serta handphone yang sempat diminta sang anak.

"Tersangka itu sempat mengelus bokong anaknya. Korban saat itu disuruh mandi oleh tersangka, ternyata selesai mandi di dalam kamar sudah ada tersangka," kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
24 jam lalu

Lindungi Pekerja Informal, Legislator Perindo HM Taufik Biayai BPJS Ketenagakerjaan 921 Warga Lombok Utara

24 jam lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

1 hari lalu

Anggota DPRD Riau Baku Hantam saat Bahas Anggaran, Sejumlah Orang Luka-luka

9 hari lalu

Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Divonis 4 Tahun Penjara

10 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Bima NTB, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal