Jadi Tersangka, Mantan Anggota DPRD NTB Bantah Cabuli Anak

Harikasidi
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi (Foto: iNews/Harikasidi)

MATARAM, iNews.id - Mantan anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial AA membantah mencabuli anak kandungnya. Status AA sudah ditetapkan tersangka oleh polisi.

Di hadapan polisi, AA berdalih hanya menemui dan memeluk serta memegang pantat anaknya di rumah mantan istri keduanya. Semua tindakan tersebut merupakan bentuk kasih sayang seorang ayah ke anak. Saat itu, ibu korban sedang menjalani perawatan medis karena Covid-19.

Selain itu AA juga mengaku rindu karena lama tak bertemu anaknya. Dia pun ingin memberikan uang belanja serta handphone yang sempat diminta sang anak.

"Tersangka itu sempat mengelus bokong anaknya. Korban saat itu disuruh mandi oleh tersangka, ternyata selesai mandi di dalam kamar sudah ada tersangka," kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Anak Hilang Terseret Arus di Pantai Ampenan Mataram, 1 Orang Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Geger Pengasuh Padepokan Cabuli Santriwati di Pekalongan, Orang Tua Jemput Anak

57 tahun lalu

Situbondo Geger! Oknum Guru SMA Diduga Cabuli Siswa Sesama Jenis, Digerebek di Hotel

57 tahun lalu

Terungkap! Oknum Kiai Cabuli 13 Santri di Ponorogo Diduga Sudah Beraksi Bertahun-tahun

57 tahun lalu

Oknum Pengasuh Pesantren di Jepara jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Begini Modusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal