Video Eks Anggota DPRD NTB Ditahan Polisi akibat Cabuli Anak Kandung

Harikasidi
Mu'arif Ramadhan
Aparat Satreskrim Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap AA.

MATARAM, iNews.id - Aparat Satreskrim Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap AA. AA merupakan mantan anggota DPRD NTB yang tega memperkosa putri kandungnya, WN.

Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan saat ibu korban dirawat karena Covid-19. Tersangka dilaporkan putrinya tersebut yang berstatus pelajar SMA, dengan barang bukti hasil visum, handuk, dan pakaian dalam.

Polisi menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Dipecat, Langsung Ajukan Banding

57 tahun lalu

Nekat Cabuli Anak di Bawah Umur, Penjual Air Galon Keliling di Asahan Sumut Ditangkap

57 tahun lalu

Buat Konten Video Porno, Ibu Cabuli Anak Kandungnya Berusia 10 Tahun di Cileungsi

57 tahun lalu

Polisi Periksa Suami Ibu Muda yang Cabuli Anak Balitanya, Pelaku Jalani Tes Kejiwaan

57 tahun lalu

Sering Nonton Film Porno, Ayah di Padang Cabuli Anak Kandung Berulang Kali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal