MATARAM, iNews.id - Kantor Pengadilan Agama kelas 1 A Mataram menolak gugatan pembatalan pernikahan ayah dan ibu tiri gegara status perjaka. Sang anak Budianto alias Awen pun menyatakan banding atas putusan tersebut.
Kuasa Hukum Awen, Nurianto mengatakan memory banding akan diajukan dalam waktu dekat ke Pengadilan Tinggi Agama Mataram.
"Ini di luar dugaan kita. Kita akan banding karena tergugat itu jelas sudah menyalahi kalau surat pernikahan itu jejaka," ucap Nurianto.
Secara terpisah, pihak tergugat Yola Risnandidata bersyukur atas keputusan hakim. Dia pun meminta anak tirinya lebih baik menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
"Saya itu menganggap anak-anak itu ada lima bukan dua ya. Jadi buat anak-anak saya yang tiga ini, ingat nama baik papah. Jangan seperti ini. Kita bisa bicara.