Gugatan Pembatalan Pernikahan Ayah dan Ibu Tiri Gegara Status Perjaka di Mataram Ditolak

Harikasidi
Tangkapan layar dokumen surat pernikahan Rana Sukarma dengan status jejaka (Foto: iNews/Harikasidi)

MATARAM, iNews.id - Kantor Pengadilan Agama kelas 1 A Mataram menolak gugatan pembatalan pernikahan ayah dan ibu tiri gegara status perjaka. Sang anak Budianto alias Awen pun menyatakan banding atas putusan tersebut.

Kuasa Hukum Awen, Nurianto mengatakan memory banding akan diajukan dalam waktu dekat ke Pengadilan Tinggi Agama Mataram. 

"Ini di luar dugaan kita. Kita akan banding karena tergugat itu jelas sudah menyalahi kalau surat pernikahan itu jejaka," ucap Nurianto.

Secara terpisah, pihak tergugat Yola Risnandidata bersyukur atas keputusan hakim. Dia pun meminta anak tirinya lebih baik menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

"Saya itu menganggap anak-anak itu ada lima bukan dua ya. Jadi buat anak-anak saya yang tiga ini, ingat nama baik papah. Jangan seperti ini. Kita bisa bicara. 

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur NTB Ricuh, 3 Orang Dilarikan ke RS

57 tahun lalu

Cekcok di Rumah Kos Mataram Berujung Penikaman, Pelaku Ditangkap di Dompu

57 tahun lalu

Kampung Rawan Narkoba di Mataram Digerebek Polisi, 13 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

ASN Lombok Utara Ditemukan Tewas di Hotel Mataram

57 tahun lalu

Mataram Geger, Pria Ditemukan Tewas di Halaman Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal