Gadis di Lombok Tengah Dicabuli 3 Pria hingga Hamil, Salah Satu Pelaku Pacar Korban

Donald Karouw
Polres Lombok Tengah saat konferensi pers kasus pencabulan dengan tiga tersangka. (Foto: Polda NTB)

"Anggota langsung bergerak mengamankan para pelaku begitu menerima laporan dari keluarga korban," ujar Agus, Jumat (9/7/2021).

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar. Kemudian Pasal 287 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun. 

“Kita juga mengamankan belasan alat bukti untuk mendukung proses penyelidikan kasus ini,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Aksi Bejat Oknum Kiai di Jepara Cabuli Santriwati Terbongkar dari Chat WA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal