Gadis di Lombok Tengah Dicabuli 3 Pria hingga Hamil, Salah Satu Pelaku Pacar Korban

Donald Karouw
Polres Lombok Tengah saat konferensi pers kasus pencabulan dengan tiga tersangka. (Foto: Polda NTB)

LOMBOK, iNews.id - Kasus pencabulan dialami gadis 13 tahun di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Dia disetubuhi tiga pelaku secara bergantian, salah satunya oleh pacar korban hingga hamil.

Polres Lombok Tengah yang menerima informasi dengan cepat menangkap ketiga pelaku. Identitas mereka masing-masing berinisial Yu (31), AH (17) dan KDS (17), warga Desa Barabali, Kecamatan Batukliang.

Kasat Reskrim Polres Loteng AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan, aksi pencabulan ini terjadi pada Juni lalu. Kronologi bermula saat korban berada di rumah pelaku AH yang merupakan pacarnya. Korban dirayu lalu disetubuhi pelaku AH.

Tidak lama berselang, datang dua pelaku lainnya Yu dan KDS. Mereka pun ikut menyetubuhi korban secara bergiliran. Total korban disetubuhi lima kali. Dua kali oleh Yu dan pacarnya AH, serta satu kali dengan KDS.

Sebulan kemudian, korban ternyata hamil. Dia menceritakan kehamilan tersebut kepada ibunya yang selanjutnya memberitahukan ayah korban. Geram, ayah korban melapor ke polisi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Aksi Bejat Oknum Kiai di Jepara Cabuli Santriwati Terbongkar dari Chat WA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal