Fatwa Halal Vaksin Covid-19 Sinovac, MUI: Alhamdulillah Sudah Ditandatangani

Binti Mufarida
MUI telah mengeluarkan fatwa halal Vaksin Sinovac Covid-19. (Foto: Antara)

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin darurat penggunaan vaksin Sinovac untuk virus corona (Covid-19). Pertimbangan BPOM vaksin itu memiliki efikasi sebesar 65,3 persen.  

Meski demikian, BPOM meminta masyarakat tetap disiplin menerapkan 3M yakni mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker.

"Vaksin Covid-19 diharapkan menjadi penentu penanganan pandemi Covid-19 ini. Setelah vaksinasi tersebut masyarakat diminta tetap disiplin menerapkan 3M,” kata Kepala BPOM Penny Lukito, Senin (11/1/2021). 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meminta Menkes Budi Gunadi Sadikin mempercepat vaksinasi Covid-19. Dia meminta vaksinasi untuk 181,5 juta orang ini, rampung dalam kurun waktu kurang dari satu tahun. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MUI Sebut Golput Haram, Partai Perindo: Bentuk Keseimbangan Hak dan Kewajiban Warga Negara

57 tahun lalu

MUI Sumut: Umat Islam yang Golput Hukumnya Haram

57 tahun lalu

2.410 Sapi di Sleman Terpapar LSD, Bergejala Ringan Sah untuk Kurban

57 tahun lalu

Perempuan Sholat Id Al Zaytun di Shaf Depan, Kemenag: Ada Kemakruhan

57 tahun lalu

Ceramah Habib Bahar Disebut Berisi Hoaks dan Bertentangan dengan Fatwa MUI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal