Fatwa Halal Vaksin Covid-19 Sinovac, MUI: Alhamdulillah Sudah Ditandatangani

Binti Mufarida
MUI telah mengeluarkan fatwa halal Vaksin Sinovac Covid-19. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Fatwa halal untuk vaksin virus corona (Covid-19) dari Sinovac Life Science China dan PT Bio Farma telah dikeluarkan MUI. Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19.

“Alhamdulillah, fatwa sudah ditandatangani,” ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh dalam Konferensi Pers Emergency Use Authorization (EUA) Vaksin Covid-19 yang disiarkan secara virtual, Senin (11/1/2021).

Asrorun Niam Sholeh mengatakan, akan terus berkomunikasi intensif dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Dia menuturkan, ada sejumlah pertimbangan sebelum MUI mengeluarkan fatwa tersebut, yaitu Alquran, kaidah fikih, hadis nabi, juga para ahli dan ulama. 

“Alhamdulillah proses komunikasi antara MUI dengan BPOM sangat intensif untuk menjamin halal dan toyib semata untuk kepentingan perlindungan masyarakat,” tuturnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MUI Sebut Golput Haram, Partai Perindo: Bentuk Keseimbangan Hak dan Kewajiban Warga Negara

57 tahun lalu

MUI Sumut: Umat Islam yang Golput Hukumnya Haram

57 tahun lalu

2.410 Sapi di Sleman Terpapar LSD, Bergejala Ringan Sah untuk Kurban

57 tahun lalu

Perempuan Sholat Id Al Zaytun di Shaf Depan, Kemenag: Ada Kemakruhan

57 tahun lalu

Ceramah Habib Bahar Disebut Berisi Hoaks dan Bertentangan dengan Fatwa MUI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal