Dugaan Korupsi Bansos Korban Kebakaran di Bima, Kejati NTB Lengkapi Berkas Tersangka

Antara
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra. (ANTARA/Dhimas B.P.)

BIMA, iNews.id - Dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI senilai Rp2,3 miliar untuk korban kebakaran di Kabupaten Bima ditangani oleh Kejati NTB. Saat ini korps Adhiyaksa tengah melengkapi berkas para tersangka.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan, penyidik Kejati NTB sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Tiga tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima Andi Sirajudin, mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kabupaten Bima Ismun dan Pendamping Penyaluran Bansos Kebakaran Sukardi.

"Karena sudah ada tersangka, penyidik sekarang sedang melengkapi berkas untuk pelimpahan ke jaksa peneliti," kata Efrien.

Dijelaskan, berdasarkan informasi yang ia terima dari hasil kegiatan kunjungan kerja Kepala Kejati NTB Sungarpin beserta rombongan ke Kejari Bima, pada pekan lalu.

Editor : Febrian Putra
Artikel Terkait
57 tahun lalu

6 Jenazah Korban Kebakaran Panti Werdha Manado Teridentifikasi, Ini Nama-namanya

57 tahun lalu

Pilu Korban Kebakaran Terra Drone sempat Telepon Ibu, Minta Maaf dan Pamit

57 tahun lalu

Legislator Partai Perindo Musa Mallisa Bantu Korban Kebakaran di Nabire

57 tahun lalu

Partai Perindo Bantu Korban Kebakaran Gunungsitoli, Komitmen Turun Tangan Atasi Kegawatdaruratan

57 tahun lalu

Kebakaran 2 Rumah Warga di Gunungsitoli, Partai Perindo Turun Tangan Langsung Beri Bantuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal