Lebih lanjut, kini kepolisian telah menangkap Bob dan menahannya di Mapolda NTB. Seluruh barang bukti telah disita.
Terkait dengan asal-usul bibit tanam tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lapangan.
Karena perbuatannya, kini Bob ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 111 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.