Ditangkap Polisi, Residivis Narkoba Ini Simpan Sabu di Jok Motor

Ramli Nurawang
Residivis Narkoba Simpan Sabu di Jok Motor (Foto: iNews/Ramli Nurawang)

Kepada polisi, YA mengaku barang haram itu dibeli seharga Rp7 juta dari salah seorang berinisial WL di wilayah Jurit. Polisi pun saat ini masih memburu WL.

"Pelaku merupakan residivis sudah pernah masuk penjara dan keluar LP bulan Agustus 2020," katanya.

Atas perbuatannya tersangka diejrat pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang  Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun kurungan penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lama Jadi Target Polisi, Pengedar Sabu Ditangkap Saat Open BO di Kamar Kos Kendari

57 tahun lalu

Mencekam! Polsek Batang Gadis Madina Dibakar Massa Buntut Bandar Narkoba Dilepas

57 tahun lalu

Sempat Ditembaki, Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Pekalongan

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pengoplosan Beras di Lombok Timur NTB, 110 Ton Disita

57 tahun lalu

Sempat Diintai, 2 Pengedar Sabu Ditangkap di Jembrana Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal