Dijemput dari Bima, Tersangka Korupsi APBDes Ditahan di Rutan Polda NTB

Antara
AA (baju putih) dikawal penyidik untuk ditahan di Rutan Polda NTB. (Foto: ANTARA)

MATARAM, iNews.id - Polda NTB menahan tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Mawu, Kabupaten Bima. Tersangka inisial AA dijebloskan ke Rutan Polda NTB usai diperiksa.

"Penahanan ini bagian dari kepentingan penyidikan guna mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto di Mataram, Jumat (3/6/2022).

Artanto mengatakan, kasus korupsi AA ditangani Direktorat Tipikor Polda NTB. AA dijemput di rumahnya di Kabupaten Bima dan dibawa ke Pulau Lombok melalui jalur udara.

"Dalam waktu dekat penyidik akan melaksanakan tahap dua, yakni melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum," ujar Artanto.

Dia menjelaskan, dalam kasus ini AA diduga melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara Rp600 juta. 

Kerugian muncul dari pengerjaan sejumlah proyek pada 2017 yang bersumber dari APBDes senilai Rp1,4 miliar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

57 tahun lalu

Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Heboh! Benda Mencurigakan Mirip Torpedo Ditemukan di Perairan Gili Trawangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal