Dijebak Korban dan Polisi Menyamar, 2 Residivis Curanmor di Lombok Timur Ditangkap 

Ramli Nurawang
Dua residivis curanmor di Lombok Timur diringkus polisi. (Foto: iNews/Ramli Nurawang)

Kapolres Lombok Timur, AKBP Tunggul Sinatrio mengatakan, dari pengakuan tersangka, mereka telah melakukan aksi kejahatan serupa di sejumlah TKP wilayah hukum Polres Lombok Timur.

“Penangkapan mereka unik, karena korban memesan motor lewat online dan bayarnya COD, sehingga pelaku dapat kita ringkus,” katanya, Rabu (10/2/2021).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

4 hari lalu

Kronologi Anggota Polisi di Bogor Dikeroyok Warga saat Tangkap Maling Motor

5 hari lalu

Ngeri! Niat Tangkap Maling Motor, Anggota Polisi di Bogor Malah Dikeroyok Warga

10 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

15 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal