"Tidak ada itu (dugaan suap), yang pasti kami tidak pandang bulu, karena sidang terdakwa Mandari sama seperti terdakwa narkoba lainnya, kami berkomitmen menyelesaikan perkara itu," kata Kelik.
Ia pun mempersilahkan kepada masyarakat maupun media untuk ikut hadir mengawal proses persidangan Mandari.
Dalam agenda sidang keempat, jaksa penuntut umum dari Kejati NTB diwakilkan Iwan Winarso dan Ade Helmi. Menghadirkan empat saksi yang muncul dalam proses penangkapan Mandari di salah satu hotel berbintang di wilayah Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.(*)