Cabuli 2 Bocah, Pria 45 Tahun di Mataram Ditangkap Polisi, Ini Modusnya

Edy Gustan
Pria 45 tahun ditangkap polisi usai mencabuli dua bocah yang masih tetangganya. (Foto: Edy Gustan/iNews)


   
Setelah kejadian itu, N yang merasa sakit di alat vitalnya mengeluh dan bercerita kepada ibunya. Sang ibu yang mendengar itu langsung melapor ke polisi.  

"Kami sudah mendatangi tempat kejadian perkara sekaligus meminta keterangan sejumlah saksi. Pelaku pun kami tangkap di rumahnya," ujarnya. 

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku diduga melakukan hal serupa terhadap bocah berinisial H. 

Saat ini, polisi masih mendalami peristiwa dengan korban H tersebut. 

"Untuk korban berinisial H, kasusnya masih kami dalami," ungkapnya. 

Saat ini, untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolresta Mataram dan terancam Pasal 82, Jo 76 e, Undang-undang (UU)  No 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tukang Pangkas Rambut di Lampura Diduga Cabuli 2 Bocah Laki-Laki, Modus Perawatan Wajah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal