Cabuli 2 Bocah, Pria 45 Tahun di Mataram Ditangkap Polisi, Ini Modusnya

Edy Gustan
Pria 45 tahun ditangkap polisi usai mencabuli dua bocah yang masih tetangganya. (Foto: Edy Gustan/iNews)

MATARAM, iNews.id - Pria 45 tahun di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial FG, ditangkap polisi. Pelaku ditangkap diduga telah mencabuli dua bocah yang masih tetangganya yakni H (7) dan N (12).

Diketahui, pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi di rumahnya pada Selasa (8/11/2022).

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, kejadaian berawal saat pelaku memanggil korban N. Kemudian, ia memberikan uang Rp10.000 kepada korban. 

Lalu, korban diajak pelaku ke dalam kamar dan terjadilah peristiwa pencabulan itu. Saat melakukan aksinya, pelaku juga sempat mengancam korban.

"Awas kalau kamu teriak atau memberi tahu bapakmu saya pukul kamu," kata Kapolres menirukan ucapan korban, Senin.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tukang Pangkas Rambut di Lampura Diduga Cabuli 2 Bocah Laki-Laki, Modus Perawatan Wajah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal