Bunuh Kekasih yang Hamil, Mahasiswa di Mataram Dituntut 15 Tahun Penjara

Antara
Terdakwa perkara pembunuhan Rio Prasetya Nanda (kanan) mengikuti sidang tuntutannya di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (19/4/2021). (Foto: ANTARA)

MATARAM, iNews.id - Mahasiswa semester akhir salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) membunuh kekasih. Akibat perbuatannya, pelaku dituntut 15 tahun penjara

Pelaku bernama Rio Prasetya Nanda (22) sementara korban bernama Linda Novita Sari. Pelaku membunuh korban yang saat itu dalam keadaan hamil.

"Menuntut majelis hakim menghukum terdakwa selama 15 tahun penjara dikurangi masa terdakwa dalam tahanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Moch Taufik Ismail saat menyampaikan tuntutannya ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Senin (19/4/2021).

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Hiras Sitanggang dengan anggota Agung Prasetyo dan Glorious Anggundoro. Dalam sidang, jaksa menilai tuntutan tersebut telah memenuhi unsur pembuktian dalam dakwaan alternatif dua.

"Memenuhi unsur pembuktian Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan sesuai dalam dakwan alternatif kedua," katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswa Undip Gelar Demo di Depan DPRD Jateng, Suarakan Sejumlah Tuntutan

57 tahun lalu

Mahasiswa Demo di DPRD Jabar, Protes Kenaikan Harga Pertamax dan Pelemahan Rupiah

57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal